Pages

Pages - Menu

Rabu, 13 November 2013

Desain Rusun-Pasar Jokowi Diprotes

Gubernur DKI Joko Widodo saat meresmikan relokasi Blok B dan C Pasar Minggu, Jakarta selatan. | Fabian Januarius Kuwado

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendesain rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang terintegrasi dengan pasar tradisional di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tapi sejumlah pedagang memprotes bangunan yang telah didesain oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tersebut.

Protes tersebut dilayangkan saat para pedagang Pasar Minggu bertemu langsung dengan Jokowi saat peresmian relokasi 843 pedagang kaki lima ke dalam Blok B, C dan lokasi binaan (Lokbin), Rabu (13/11/2013) kemarin. Melalui salah seorang pedagang, yakni M Rizal (30), ia memprotes desain rusun-pasar di sana.

"Kita 30 tahun menantikan pasar seperti sekarang. Terkesan sudah enggak semrawut dan kumuh sehingga enggak nyaman. Tapi kita keberatan kalau adarusun," ujar pedagang sayur itu.

Lantas, apa tanggapan Joko Widodo? Ia menilai, desain yang telah dibuat memiliki efek jangka panjang. Satu pemukiman terdapat beragam kebutuhan warganya sehingga persoalan kemacetan, kesemrawutan pasar bisa diminimalisir dengan tidak hanya desain bangunan, tapi desain sosial.

"Orang kan tinggal beli ke bawah.Yang jualan juga tinggal di atas. Apalagikan nanti terkoneksi KRL, MRT, transjakarta. Jangan bayangkan saat ini, tapi 20-30 tahun mendatang," tutur Jokowi.

Jokowi menilai, adanya protes lantaran ketidaktahuan para pedagang tentang nilai lebih desain tersebut. Dalam waktu dekat, ia berjanji akan melakukan komunikasi dengan para pedagang untuk mendengar apa pendapat mereka tentang desainnya itu.

Hasil penataan relokasi Pasar Minggu berhasil memindahkan 843 pedagang kaki lima ke dalam Blok B, C dan lokasi binaan di Pasar Minggu yang telah tersedia. Jenis komoditas yang dijual yakni sayur mayur, makanan dan minuman, elektronik dan lainnya.

Di tempat yang baru, pedagang diberikan tempat usaha secara cuma-cumaalias gratis selama enam bulan. Namun pedagang tetap diwajibkan membayar iuran biaya pengelolaan pasar, yakni listrik dan air sesuai dengan pemakaian. Pedagang yang sudah direlokasi dilarang menjual, mangalihkan atau menyewakan lokasi usahanya kepada pihak manapun.

Adapun, pembangunan rumah susun sewa di kawasan tersebut baru akan dilaksanakan tahun depan. Pembangunan tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Bangunan DKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar