Pages

Pages - Menu

Rabu, 13 November 2013

Miliki Sabu-sabu Seberat 2,4 Gram, Mirja Dituntut 6,5 Penjara

Terdakwa pemilik sepaketsabu-sabu seberat 2,4 gram, Mirja (45), dituntut penjara 6,5 tahun oleh jaksa Murni, di PN Palembang, Kamis (14/11/2013).
Selain itu, warga Jalan Letnan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan Kemuning itu dituntut bayar denda Rp 800 juta, subsider empat bulan penjara.
"Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 2009," kata Murni.
Dari persidangan diketahui, Mirja kedapatan memiliki narkoba saat polisi menggeledah rumahnya 11 Juli 2013 pukul 14.30.
Sepaket sabu-sabu seberat 2,4 gram ditemukan di dalam kotak minyak rambut. Polisi juga menyita uang Rp 3.950.000 dan 13plastik transparan kosong.
"Saya mau jual lagi sabu itu," kata Mirja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar