Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan, yang meliputi
Sarawak,
Brunei dan sebagian besar Sabah adalah wilayah mandala negara
Kesultanan Brunei yang berbatasan dengan mandala negara
Kerajaan Berau.
[2] Sejak masa Hindu hingga masa sebelum terbentuknya Kesultanan Bulungan, daerah yang sekarang menjadi wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga daerah
Kinabatangan di Sabah bagian Timur merupakan wilayah mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang.
[3] Namun belakangan sebagian utara Nagri Marancang (alias Sabah bagian Timur) terlepas dari Berau karena diklaim sebagai wilayah mandala Brunei, kemudian oleh Brunei dihadiahkan kepada Kesultanan Sulu dan
Suku Suluk mulai bermukim di sebagian wilayah tersebut.
[4] Kemudian kolonial Inggris menguasai sebelah utara Nagri Marancang dan Belanda menguasai sebelah selatan Nagri Marancang (sekarang provinsi Kaltara).
[5][6]
Wilayah yang menjadi propinsi Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah
Kesultanan Bulungan dan Kerajaan Tidung. Kedua-duanya, yaitu negeri Kesultanan Bulungan dan negeri Kerajaan Tidung merupakan bekas daerah bagian milik dari negara Berau yang telah melepaskan diri, namun kemudian menjadi daerah perluasan pengaruh Kesultanan Sulu.
[7] Namun
Kerajaan Berau menurut
Hikayat Banjar termasuk salah satu
vazal atau negara bagian di dalam mandala negara
Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa (masa Hindu).
[8] Sampai tahun 1850, negeri
Bulungan dan negeri
Tidung masih diklaim sebagai negeri bawahan dalam mandala negara
Kesultanan Sulu [bekas bawahan Brunei].
[9] Namun dalam tahun 1853, negeri Bulungan dan negeri Tidung sudah dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda atau kembali menjadi bagian dari Berau.
[10] Walaupun belakangan negeri Bulungan dibawah kekuasaan Pangeran dari Brunei dan negeri Tidung dibawah kekuasaan menantu Raja Tidung yang merupakan Pangeran dari Sulu, namun kedua negeri tersebut masih tetap termasuk dalam mandala negara Berau. Berdasarkan perjanjian antara negara Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda yang dibuat pada tanggal
13 Agustus 1787 dan
4 Mei 1826, maka secara hukum negara Kesultanan Banjar menjadi daerah protektorat VOC Belanda dan beberapa daerah bagian dan negara bagian yang diklaim sebagai bekas
vazal Banjar diserahkan sebagai properti VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayahnya yang diperolehnya dari Banjar berdasarkan perjanjian tersebut yaitu wilayah paling barat adalah negara bagian
Sintang, daerah bagian
Lawaidan daerah bagian
Jelai (bagian dari negara bagian
Kotawaringin) sedangkan wilayah paling timur adalah negara bagian Berau.
[11]Negara bagian Berau meliputi negeri
kesultanan Gunung Tabur, negeri
kesultanan Tanjung/Sambaliung, negeri
kesultanan Bulungan & distrik Tidung alias mantan
Kerajaan Tidung yang dihapuskan tahun
1916.
[12] Berdasarkan peta Hindia Belanda tahun
1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltara-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan
suku Tidung yang ada di wilayah
Tawau.
[13]
Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari
Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an.
[14][15]Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.
[16][17]