SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan
kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara
lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh
karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk
siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga
digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan
sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak
asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang
harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia
(HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki
oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan
martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di
Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan
dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan
beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat
ditelusuri sebagai berikut.
1.
Hak Asasi Manusia di
Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan
dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia.
Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol
kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan
kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di
Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang
memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi
kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak
dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan
disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil
dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan
sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari
para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat
suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang
prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia
lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau
diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui
dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya
perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum
dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai
berikut :
Ø
Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan
Gereja Inggris.
Ø
Raja berjanji kepada
penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à
Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à
Polisi ataupun jaksa
tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à
Seseorang yang bukan budak tidak
akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara
dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à
Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
ü
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi
ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada
tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø
Pajak dan pungutan
istimewa harus disertai persetujuan.
Ø
Warga negara tidak boleh dipaksakan
menerima tentara di rumahnya.
Ø
Tentara tidak boleh
menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang
mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya
adalah sebagai berikut :
Ø
Seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø
Alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang
dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang
isinya mengatur tentang :
Ø
Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
Ø
Kebebasan berbicara
dan mengeluarkan pendapat.
Ø
Pajak, undang-undang
dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø
Hak warga Negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaan masing-masing .
Ø
Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
3.
Hak
Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak
atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property)
mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu
memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John
Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776,
suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13
negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena
mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama
derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh
Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis,
ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam
keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status
civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai
warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan
Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak
asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat
Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya
atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya
yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham
Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat
kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6
Januari 1941 yakni :
ü
Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü
Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü
Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
ü
Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan
penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman),
Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak
(kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan
yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan
tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4.
Hak Asasi Manusia di
Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal
Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan
kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan
DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan
pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang
berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan
tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di
tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam
konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun
1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini
diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire,
serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara
lain :
1)
Manusia dilahirkan
merdeka dan tetap merdeka.
2)
Manusia mempunyai
hak yang sama.
3)
Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4)
Warga Negara mempunyai hak yang sama dan
mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5)
Manusia tidak boleh
dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6)
Manusia mempunai
kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7)
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8)
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9)
Adanya kemerdekaan
bersatu dan berapat.
10)
Adanya kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
11)
Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan
melaksanakan kerajinan.
12)
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13)
Adanya kemerdekaan hak milik.
14)
Adanya kemedekaan lalu lintas.
15)
Adanya hak hidup dan
mencari nafkah.
5.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam
hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum
PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil
kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN
RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum
tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap
orang mempunyai Hak :
ü
Hidup
ü
Kemerdekaan dan keamanan badan
ü
Diakui kepribadiannya
ü
Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam
perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah
kecuali ada bukti yang sah
ü
Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
ü
Mendapatkan asylum
ü
Mendapatkan suatu kebangsaan
ü
Mendapatkan hak milik atas benda
ü
Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
ü
Bebas memeluk agama
ü
Mengeluarkan pendapat
ü
Berapat dan berkumpul
ü
Mendapat jaminan sosial
ü
Mendapatkan pekerjaan
ü
Berdagang
ü
Mendapatkan pendidikan
ü
Turut serta dalam
gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü
Menikmati kesenian
dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis
umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu
sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan
menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin
pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk
dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun
semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6.
Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang
artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,
yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang
tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan
hak orang lain.
Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak,
kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah
benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan
tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara
Republik Indonesia,yakni:
ü
Undang – Undang Dasar 1945
ü
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
ü
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu
dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø
Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk
agama, dan kebebasan bergerak.
Ø
Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan
menjual serta memanfaatkannya.
Ø
Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
Ø
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
Ø
Hak – hak asasi sosial dan
kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam
Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar